Tembakau Cap Gorila yang beredar di kalangan mahasiswa dikemas dalam
kantong plastik kecil. Narkoba hisap ini tergolong jenis baru yang belum
dimasukan ke Undang-Undang Narkotika
Liputan6.com, Jakarta - Dahi Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi
berkerut ketika tim Liputan6.com memperlihatkan satu kantong plastik
kecil berisi dedaunan seukuran dua jempol orang dewasa. Kepala Bagian
Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu seperti diingatkan kembali akan
barang haram yang pernah dimusnahkan pada 2013 ketika dia masih menjadi
penyidik narkotik.
Slamet menghidu daun tersebut. Aroma yang muncul dari
dedaunan tersebut menguatkan ingatannya. "Ini daun khat," ujar Slamet
di kantornya di Jalan M.T. Haryono, Jakarta Timur, Jumat (11/3/2016).
Dia heran lantaran daun yang dikenal sebagai teh arab itu ternyata masih
ditanam di masyarakat.
Tim Liputan6.com juga menyerahkan sebungkus tembakau
kepada Slamet. Tembakau itu didapatkan dari transaksi dengan seorang
anak muda yang menjajakan dagangannya lewat media sosial. Sebungkus
tembakau itu kemudian dibawa ke Balai Laboratorium BNN untuk diuji.
Keluar dari laboratorium, Slamet membenarkan tembakau dengan nama dagang
cap beruang tersebut positif mengandung zat narkotik baru.
"Positif. Hasilnya salah satu turunan sintetik canabinoid. Bahasanya kimianya FUB-AMB," katanya.
Slamet menyebutkan, dua barang yang dibawa tim
Liputan6.com memiliki ikatan kimia yang terdaftar dalam 634 narkoba
jenis baru yang ditemukan di dunia. Daun khat termasuk ke dalam kelompok
katinon sedangkan tembakau cap beruang termasuk jenis canabinoid
sintetik.
Menurut dia, produsen narkoba setiap tahun mendorong berkembangnya
narkoba dengan senyawa yang berbeda dibandingkan narkoba lama.
Jumlah narkoba jenis baru ini melonjak drastis. Pada 2012, ditemukan 216 zat baru. Setahun kemudian, jumlahnya menjadi 430 zat.
Pada 2014, Slamet melanjutkan, dunia mencatat 450
narkoba jenis baru. Tahun lalu, jumlah narkoba jenis baru mencapai 643
zat. BNN sendiri menemukan 41 zat psikoaktif baru di Indonesia. "Dua
minggu lalu, ada 38 narkoba jenis baru. Seminggu kemudian 41. Mungkin ke
depan ada perkembangan lagi," ujar Slamet.
Slamet tak memungkiri perkembangan narkoba jenis baru
di luar prediksi. Dia menyebut, hal itu dimungkinkan karena narkoba
jenis baru dibuat dengan cara memodifikasi rantai kimia dari narkoba
lama. Menurut dia, potensi ekstraksi bahan kimia ini membuat produsen
narkoba terus bereksplorasi.
Narkotika jenis baru tersebut umumnya belum tercantum
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejauh
ini, baru 18 dari 41 narkoba jenis baru yang dimasukan ke dalam lampiran
UU Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014
Tentang Penggolongan Narkotika.

0 komentar:
Posting Komentar